Beberapa tahun yang lalu, isu hak paten yang telah dibicarakan pada waktu itu adalah terkait penjiplakan Samsung terhadap Apple yang cukup meyedot perhatian masyarakat Internasional. Ketika produk kedua perusahaan terkemuka ini sedang diminati oleh masyarakat diseluruh dunia, muncul sebuah perseteruan terkait penjiplakan hak paten desain produk. Disinilah awal mula perseteruan APPLE VS SAMSUNG.
Apple menggugat Samsung di Jerman pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses persidangan yang begitu alot, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2. Keputusan itu menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya di negara uni eropa.
Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali.
Di Inggris, Samsung menang dan bahkan mempermalukan Apple. Hakim memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Hakim Collin Birss memerintahkan pernyataan Apple harus dipublikasikan di website selama 6 bulan termasuk pernyataan detail 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan. Namun Apple mungkin boleh sedikit berbangga, karena Birss menyelipkan pujian dengan mengatakan desain Samsung tidak sekeren iPad yang menurutnya sangat khas.
Pengadilan Belanda juga berpihak pada Samsung. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dilanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1, iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Pengadilan Belanda juga berpihak pada Samsung. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dilanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1, iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Dikandang Samsung sendiri yaitu di Korea, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten satu sama lain. Samsung didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.
Pada tanggal 25 Agustus 2012 dalam persidangan di pengadilan Federal San Jose, Callifornia AS memutuskan bahwa Samsung telah melanggar hak paten milik Apple. Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Dalam pelanggaran ini, Samsung terbukti bersalah melanggar 6 dari 7 paten Apple sedangkan Apple tidak melanggar apapun. Namun, jika di pengadilan AS, Samsung kalah dari apple, berbeda halnya yang terjadi di Jepang pada tahun 2010an. Pengadilan Tokyo, Jepang yang dipimpin oleh Hakim Tamotsu Shoji mengukuhkan bahwa handphone Samsung Galaxy dan tablet Galaxy tidak melanggar hak paten Apple. Begitu pula kemenangan yang terjadi di Australia, Inggris, Belanda dan termasuk di kandangnya sendir yaitu di Korea Selatan. Pada akhirnya sebuah pertanyaan muncul, yaitu ”Bagaimana pelanggaran Samsung terhadap Apple dilihat dari sudat pandang hak paten di negara-negara lain ? dan mengapa Samsung mengalami kekalahan di pengadilan AS sementara di negara-negara lain sebaliknya ?”.
Apa yang mereka ributkan (sebenarnya) ? Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy yang menunjukan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone. Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industry consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk masa lalu. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Apa yang mereka mau ? Tidak lain adalah uang dan pencekalan produk yang dituduh melanggar paten. Apple meminta ganti rugi senilai USD 2,52 miliar. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten.
Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini ? Informasi-informasi internal perusahaan yang tadinya tidak diketahui oleh publik, sekarang telah mengetahui bahwa Apple mencari inspirasi dari desain ponsel Sony ketika merancang iPhone, sementara Samsung telah menghapus sejumlah e-mail “memalukan” yang berisi pujian terhadap “desain iPhone yang indah”. Dikarenakan popularitas keduanya hampir sama.
Bisakah masalah ini diselesaikan di luar pengadilan ? Sebenarnya bisa dan hal ini masih mungkin dilakukan. Namun, dilaporkan bahwa Apple dan Samsung belakangan telah terlibat pembicaraan tingkat tinggi, tetapi gagal meraih kata sepakat.
Belum lama ini, Apple juga menggugat smartphone terbaru andalan Samsung yaitu Galaxy S4. Apple telah meminta kepada Hakim pengadilan untuk memasukkan Galaxy S4 ke dalam produk yang melanggar paten apple. Tapi, baik Apple maupun Samsung kini tidak diperbolehkan lagi menambah daftar gugatan produk. Karena itu, Apple akan menghapus salah satu perangkat dalam daftar gugatan agar jumlahnya tetap 22. Untuk sekarang, Apple mengantongi 22 daftar produk Samsung yang diklaim melanggar paten. Sementara rivalnya, Samsung juga telah membawa 22 perangkat Apple yang melanggar paten ke pengadilan.
Kesimpulan dari kasus ini:
dimana ada beberapa hal yang menyebabkan Apple mendapat kemenangan di AS sementara dikatakan bersalah di negara-negara lain. Atas pengalaman persidangan diberbagai negara, hal-hal yang menyebabkan perbedaan pengadilan dalam memandang hak paten adalah sudut pandang masing-masing dalam hal melihat bukti-bukti dipersidangan. Penyebab pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc oleh Samsung bisa diakibatkan karena peluang bisnis yang sangat besar dalam bidang tersebut, dan juga kurangnya kreatifitas dari pihak Samsung sendiri. Kerugian pasti dirasakan oleh pihak Apple terutama dalam pemasaran produk. Pemasaran produk menurun karena adanya produk yang sama dengan Apple dan harganya yang terjangkau. Kasus diatas menurut kami telah melanggar beberapa kode ETIKA PROFESI, seperti :
dimana ada beberapa hal yang menyebabkan Apple mendapat kemenangan di AS sementara dikatakan bersalah di negara-negara lain. Atas pengalaman persidangan diberbagai negara, hal-hal yang menyebabkan perbedaan pengadilan dalam memandang hak paten adalah sudut pandang masing-masing dalam hal melihat bukti-bukti dipersidangan. Penyebab pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc oleh Samsung bisa diakibatkan karena peluang bisnis yang sangat besar dalam bidang tersebut, dan juga kurangnya kreatifitas dari pihak Samsung sendiri. Kerugian pasti dirasakan oleh pihak Apple terutama dalam pemasaran produk. Pemasaran produk menurun karena adanya produk yang sama dengan Apple dan harganya yang terjangkau. Kasus diatas menurut kami telah melanggar beberapa kode ETIKA PROFESI, seperti :
1. Kompetensi dan berhati-hati dalam professional
Karyawan yang ada mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional yang berkompeten.
Karyawan yang ada mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional yang berkompeten.
2. Prinsip kerahasiaan
Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaannya, demi menjaga kerahasiaan bagi perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini, pihak programmer yang mempunyai peranan penting dan menjaga kerahasiaan.
Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaannya, demi menjaga kerahasiaan bagi perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini, pihak programmer yang mempunyai peranan penting dan menjaga kerahasiaan.
3. Prinsip perilaku profesional
Karyawan harus konsisten dengan reputasi profesi yang baik. Dalam hal ini pihak Apple dan Samsung haruslah bersikap profresional dalam menghadapi persaingan.
Karyawan harus konsisten dengan reputasi profesi yang baik. Dalam hal ini pihak Apple dan Samsung haruslah bersikap profresional dalam menghadapi persaingan.
Adapun pelajaran yang perlu disimak pelaku usaha berkaitan perseteruan tersebut yaitu jangan sembarang meniru ide produk yang dibuat oleh competitor apalagi kalau dari kompetitornya sendiri sudah mendaftarkan HKI dari produk tersebut karena kelak anda bisa diklaim sebagai plagiat. Setidaknya pahami produk anda dan bila perlu membuat suatu produk yang lebih spesifik, unik dan menarik. Intinya jangan gaptek karena dalam hitungan detik saja selalu bisa tercipta teknologi baru.
Saran :
Kedua competitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya di mata masyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Kedua competitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya di mata masyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Sumber : http://archive.bisnis.com/articles/apple-vs-samsung-inilah-kronologi-perseteruan-keduanya-2011-2012
https://semester6tugas.wordpress.com/2013/04/29/perseteruan-apple-vs-samsung-tentang-hak-paten-di-mata-dunia/#more-13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar