1. Faktor-faktor Budaya
a. Budaya : Serangkaian nilai, persepsi, keinginan, dan perilaku dasar yang
dipelajari oleh anggota masyarakat dari keluarga dan instansi penting lain.
b. Sub-budaya : kelompok orang yang memiliki sistem nilai yang sama berdasarkan
pengalaman dan situasi kehidupan yang serupa.
c. Kelas Sosial : Pembagian kelompok masyarakat yang relatif permanen dan
relatif teratur dimana anggota memiliki nilai, minat dan perilaku yang serupa.
2. Faktor-faktor Sosial.
a. Kelompok : Dua atau lebih sekelompok orang yang berinteraksi untuk memenuhi
tujuan individu atau tujuan bersama.
b. Keluarga.
c. Peran dan Status. ( Peran terdiri dari sejumlah aktivitas yang diharapkan
untuk dilakukan menurut orang-orang di sekitarnya, Tiap peran membawa status
yang mengambarkan penghargaan umum terhadap peran tersebut oleh masyarakat.
3. Faktor-faktor Pribadi
a. Umur dan Tata Siklus Hidup,
b. Pekerjaan.
c. Situasi Ekonomi.
d. Gaya Hidup : Pola hidup seseorang yang tergambarkan pada aktivitas,
interest, dan opinion ( AIO ) orang tersebut.
e. Kepribadian dan Konsep Diri. ( Kepribadian, sikologis yang membedakan
seseorang yang menghasilkan tanggapan secara konsisten dan terus-menerus
terhadap lingkungan. Konsep Diri, adalah kepemilikan seseorang dapat menyumbang
dan mencerminkan ke identitas diri mereka ).
4. Faktor-faktor Psikologis
a. Motivasi, kebutuhan yang mendorong seseorang secara kuat mencari kepuasan
atas kebutuhan tersebut.
b. Persepsi, Proses menyeleksi, mengatur, dan menginterpretasikan informasi
guna membentuk gambaran yang berarti tentang dunia.
c. Pembelajaran, perubahan perilaku seseorang karena pengalaman.
d. Keyakinan dan Sikap, ( keyakinan = pemikiran deskriptif yang dipertahankan
seseorang mengenai sesuatu. Sikap merupakan evaluasi, perasaan dan
kecenderungan yang konsisten atas suka atau tidak seseorang terhadap suatu
obyek atau ide ).
Selasa, 06 Januari 2015
Kamis, 13 Maret 2014
Pendidikan Kewarganegaraan
NAMA : KHAIRINA
RAHMAYATI
NPM : 14212071
KELAS : 2EA18
1. Cari video tentang pendidikan kewarganegaraan!
- Judul Video : "Pelajar Indonesia Raih 1 emas dan 3 Perak Olimpiade Biologi Internasional di Swiss"
Pelajar Indonesia kembali
mengharumkan nama bangsa di dunia internasional dengan berhasil merebut 1 emas
dan 3 perak di International Biology Olympiad (IBO) 2013 yang digelar pada 14-21
Juli lalu di Bern, Swiss.Rhogerry Deshyka dari SMA Pribadi Bandung berhasil merebut medali emas
sedangkan tiga rekannya yang lain, yaitu Muhammad Farhan Maruli (SMAN 78
Jakarta), Kezia Stevanie Tanfriana (SMAK BPK Penabur Gading Serpong) dan Titis
Setiyohadi (SMA GBBS Gemolong, Sragen) masing-masing berhasil merebut medali
perak. Saya memilih video ini karena saya sangat bangga kepada prestasi yang
telah mereka raih di kompetisi tersebut, dan pastinya perjuangan mereka pun
tidak sedikit mereka berlatih selama 2 tahun sebelum akhirnya bisa mengikuti
olimpiade. Dan mereka menyatakan bahwa saingan terberat mereka adalah peserta
yang berasal dari Amerika Serikat. Saya harap berita baik ini bisa menjadi
motivasi para generasi muda agar dapat meraih prestasi yang lebih baik dan
membanggakan Negara Indonesia.
2. Apa sumbangsih yang anda berikan
kepada Indonesia?
- Sebagai
generasi muda sumbangsih yang saya berikan kepada Indonesia tidak
seberapa. Yang bias saya lakukan
hanyalah melakukan peran saya sebagai pelajar. Selain belajar kita juga harus
melakukan kegiatan kegiatan yang positif yang bisa bermanfaat untuk orang lain
dan untuk diri kita sendiri.
3. Apa hak dan kewajiban anda sebagai
warga Negara?
-
menurut
saya banyak sekali hak dan kewajiban yang dapat dilakukan oleh generasi muda
seperti saya, tetapi sayapun belum bias melakukan kewajiban itu dengan
sempurna. Membela Negara adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan
tetapi membela Negara tidak hanya diartikan pada saat terjadi perang saja. Hak dan
kewajiban generasi muda pada masa ini adalah belajar dengan sungguh sungguh
dalam menata masa depan yang cerah, karena dengan belajar dengan giat generasi
muda saat ini dapat membangun bangsa yang lebih baik lagi dari sebelum nya.
Rabu, 08 Januari 2014
STRATEGI DALAM MENGELOLA DAN MEMBANGUN KOPERASI “SEMANGAT MUDA”
I.
Latar
Belakang Masalah
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kelembagaan koperasi adalah penting karna
menentukan tujuan kegiatan, status, hukum, manajemen, dan sumber daya manusia
di dalam koperasi. Oleh karna itu, ketika hendak mendirikan koperasi , kita
harus melihat arah dan tujuan koperasi ekonomi para pendiri Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang
terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian
dalam koperasi.
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II
Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang Dasar 1945”.
Tujuan pendirian koperasi
konsumen “Semangat Muda” adalah untuk
meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam pendirian koperasi, dan juga dapat
menciptakan mahasiswa yang dapat membuka lapangan usaha untuk mengurangi
pengangguran yang ada di Indonesia.
·
Masalah
Strategi Pengelolaan Koperasi
Koperasi
bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha
yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan
dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh
jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya,
kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi
kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pada
dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan
pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang
sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh
pengawasan atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Dalam
menjalankan koperasi secara profesional maka tidak terlepas dari penerapan
fungsi-fungsi manajemen standard. Fungsi-fungsi manajemen yang harus diterapkan
untuk mencapai tujuan koperasi, yakni :
1.
Fungsi
Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan dasar dari semua
kegiatan koperasi yang disusun guna mencapai tujuan yang akan dicapai dalam
suatu periode yang terukur.
Misalnya : berapa jumlah anggota yang akan dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa omzet yang ingin dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa SHU yang akan dibagikan tahun ini, dsb. Perencanaan ini harus disusun oleh pengurus dan disahkan oleh RAT agar semua anggota mengetahui rencana kerja koperasi sehingga semua anggota dapat mendukung kegiatan koperasi sehari-hari.
Misalnya : berapa jumlah anggota yang akan dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa omzet yang ingin dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa SHU yang akan dibagikan tahun ini, dsb. Perencanaan ini harus disusun oleh pengurus dan disahkan oleh RAT agar semua anggota mengetahui rencana kerja koperasi sehingga semua anggota dapat mendukung kegiatan koperasi sehari-hari.
2.
Fungsi
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah fungsi terpenting
setelah rencana kerja koperasi disusun. Tahap ini adalah menyusun fungsi SDM
yang akan mengemban tugas agar kegiatan-kegiatan dalam rencana kerja dapat
secara efektif dan efisien dijalankan oleh SDM koperasi. Kunci keberhasilan
dalam tahap ini adalah menaruh orang yang tepat pada posisi yang tepat sehingga
semua tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik.
3.
Fungsi
Pelaksanaan
Fungsi ini adalah menjalankan semua kegiatan
yang sudah disusun dengan sebaik-baiknya, SDM koperasi bertanggung jawab atas
tugas yang sudah dilimpahkan, dan dalam pelaksanaannya SDM koperasi mematuhi
rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam RAT. Dalam tahap ini, tugas
administrasi sehari-hari seringkali menjadi hambatan dan sering terabaikan
karena kurangnya pengetahuan akan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan
untuk memudahkan kegiatan administrasi dan di samping itu investasi teknologi
dirasakan masih cukup mahal. Fungsi pelaksanaan ini sering kali menjadi kendala
bukan cuma pada koperasi yang besar, akan tetapi pada koperasi yang jumlah
anggotanya hanya ratusan. Tertib administrasi dan mematuhi kebijakan yang sudah
ditetapkan dalam RAT merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan koperasi.
4. Fungsi
Pengendalian dan Evaluasi
Fungsi pengendalian dan evaluasi ini adalah
untuk menilai dan apakah fungsi pelaksanaan sudah sesuai dengan rencana kerja
atau tidak. Apakah dalam pelaksanaan kegiatan sudah mematuhi rambu-rambu
kebijakan koperasi atau terdapat penyimpangan. Sering kali fungsi tersebut
dianggap sangat sensitif dan tabu karena sikap pengurus dan manajemen koperasi
yang tidak terbuka terhadap anggota atau sesama pengurus koperasi lainnya.
Dalam
pengelolaannya koperasi konsumen “Semangat Muda” dibagi dalam beberapa
strategi, yaitu:
1.
Strategi Penentuan Lokasi
2.
Strategi Penjualan
3.
Strategi Penentuan Harga
II.
Landasan Teori
1. Strategi Penentuan Lokasi
Lokasi sangat menentukan dan berperan penting dalam
kegiatan koperasi. Lokasi dalam pembuatan koperasi harusn disesuaikan dan
terdapat di tempat yang strategis agar dapat merekrut para anggota atau calon
anggota untuk menjalankan koperasi tersebut agar bisa cepat berkembang dan menjalankan
misi dari koperasi tersebut.
Dalam hal ini ada tiga jenis interaksi yang mempengaruhi lokasi, yaitu konsumen
mendatangi perusahaan, apabila keadaannya seperti ini maka lokasi menjadi
sangat penting. Sebuah badan usaha sebaiknya memilih tempat yang dekat dengan
konsumen sehingga mudah dijangkau dengan kata lain harus strategis.
2. Strategi Penjualan
Penjualan adalah suatu konsep yang berkaitan
dengan hubungan antara suatu organisasi dengan lingkungannya. Dalam hal koperasi
fungsi penjualan atau pemasaran sangat terkait dengan jenis-jenis koperasi yang
didasarkan pada dua kriteria yaitu: peran organisasi koperasi terhadap para
anggotanya, dan jenis anggota pemilik. Dengan demikian upaya pengelolaan
koperasi pada bidang ini merupakan hal yang harus diterapkan melalui
teknik-teknik yang sudah dikembangkan oleh para anggota dengan baik dan benar.
3. Strategi Penentuan Harga
Selain
memperhatikan kepentingan pemasaran dan lokasi, harga juga sangat mempengaruhi
dan berperan penting dalam kegiatan pengelolaan koperasi. Oleh karena itu
koperasi Semangat Muda turut menggunakan strategi tersebut. Sebagai anggota
koperasi kita tidak bias menentukan harga dengan kemauan kita sendiri tetepi
kita juga harus melihat harga pasar dan mementingkan konsumen.
III.
Penutup
A.
Kesimpulan
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai
kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama
melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara
demokratis. Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah
didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan
dan kebijakan yang sudah dibuat. Dan harus memiliki keterkaitan satu sama lain yang dapat
mendukung berkembangnya koperasi konsumen diwilayah kampus dan disekitar
mahasiswa/i.
B.
Saran
Semoga
kedepannya kegiatan koperasi di Indonesia dapat lebih berkembang agar dapat menjalankan tujuannya
yaitu dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Karena pada dasarnya koperasi
merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi,
dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Kamis, 21 November 2013
tugas 2
TUGAS KELOMPOK KECIL ( kelompok 3)
·
INAN MULIANA 13212659
·
JULIANSEN 13212989
·
KHAIRINA RAHMAYATI 14212071
·
MIFTA IRFAN FAUZI
14212572
ANGGARAN
DASAR KOPERASI
BAB
III
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal
5
1.
Koperasi didirikan dalam jangka waktu
tidak terbatas.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
- Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
- Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
- Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.
.
Langganan:
Postingan (Atom)