TUGAS KELOMPOK KECIL ( kelompok 3)
·
INAN MULIANA 13212659
·
JULIANSEN 13212989
·
KHAIRINA RAHMAYATI 14212071
·
MIFTA IRFAN FAUZI
14212572
ANGGARAN
DASAR KOPERASI
BAB
III
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal
5
1.
Koperasi didirikan dalam jangka waktu
tidak terbatas.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
- Berbagai kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Anggaran Dasar, penyelenggaraannya dilakukan pengurus dalam bentuk Unit-unitUsaha dan/atau Sub Unit Usaha di dalam maupun di Ruko Niaga Kalimas.
- Unit usaha dan/atau sub unit usaha tersebut, ditujukan untuk melayani anggota/non anggota baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Yang dimaksud dengan Kerja Sama dengan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar diatur dalam Peraturan Khusus dan / atau perjanjian kerjasama melalui Akta Notaris .
- Yang dimaksud dengan Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Khusus dan dituangkan dalam bentuk Keputusan Rapat Anggota pada setiap tahun buku.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar