Jumat, 08 Januari 2016

CONTOH KASUS BAB 11, sub bab hak asasi manusia

Penembakan Mahasiswa Trisakti

Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. 
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.

Tugas softskill bab 11

Peran sistem pengaturan, good governance

A. Definisi Pengaturan

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.



2. Lydia Harlina Martono

Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.



B. Karakteristik Good Governance

Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;



1.    Partisipasi

Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.



2.    Rule of law

Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).



3.    Transparansi

Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.



4.     Responsif

Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.

                 

5.     Berorientasi pada consensus

Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.



6.     Keadilan

Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.



7.      Efektif dan efisien

Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.



8.    Akuntabilitas

Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.



9.    Strategic vision

Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.



C.   Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)



Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.

Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.



Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

      Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

1.    Hidup

2.    Kemerdekaan dan keamanan badan

3.    Diakui kepribadiannya

4.  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.

5.    Masuk dan keluar wilayah suatu Negara

6.    Mendapatkan asylum

7.    Mendapatkan suatu kebangsaan

8.    Mendapatkan hak milik atas benda

9.    Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

10. Bebas memeluk agama

11. Mengeluarkan pendapat

12. Berapat dan berkumpul

13. Mendapat jaminan sosial

14. Mendapatkan pekerjaan

15. Berdagang

16. Mendapatkan pendidikan

17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan



D.   Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis



1.    Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2.    Nilai Etika Perusahaan

Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).


Tugas softskill bab 6

Pesawat Lion Air (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Liputan6.com, Jakarta - Seorang penumpang Lion Air mencurahkan pengalaman buruknya terbang bersama maskapai tersebut. Ia menyebut saat itu pesawat terbang dengan pintu depan tak tertutup rapat. Hampir celaka.
Pengalaman mencekam itu terjadi setelah beberapa menit pesawat Lion Airmeninggalkan landasannya. Kartini mengaku mendengar bunyi gemuruh di pesawat yang ditumpanginya.

"Nah, saat lepas landas mulai terdengar suara aneh. Suara gemuruh keras seperti bunyi 10 vacum cleaner atau 20 hair dryer dinyalakan bersamaan. Awalnya saya pikir bunyi suara hujan, tapi saat saya melihat ke luar jendela, ternyata cuaca agak sedikit berawan dan pesawat agak sedikit berguncang," tulis Kartini dalam akun Facebook-nya yang dikutip Liputan6.com, Rabu (30/12/2015).

"Saya mulai tidak tenang dan curiga. Selama saya traveling tidak pernah sekali pun saya mendengar suara ribut gemuruh seperti itu sebelumnya," ujar dia.

Kartini Kongsyahyu menuliskan kengerian itu dalam jejaring sosialnya. Pesawat dengan nomor penerbangan GT 926 rute Denpasar (Bali) -Makassar (Sulawesi Selatan) itu seharusnya berangkat pada Minggu, 27 Desember 2015 pukul 21.00 Wita. Namun penerbangan harus tertunda selama 3 jam sebelum akhirnya penumpang dipersilakan naik.

Saat itu, kata dia, awak pesawat mengumumkan jika burung terbang itu akan kembali ke Denpasar karena kerusakan teknis, sementara lampu indikator tanda bahaya juga terus berkedip-kedip.

"Saat mendarat kembali, kami hanya diminta menunggu dalam pesawat selama 20 menit sampai mereka memperbaiki kerusakan dan penerbangan akan dilanjutkan kembali dengan pesawat yang sama," tutur dia.

"Kalaupun tidak, maka akan diganti dengan pesawat Lion Air lainnya dan masih harus menunggu. Waktu itu sudah pukul 2 subuh. Anak saya semua sudah nangis, tertidur tidak jelas arah," ucap Kartini.

Namun Kartini dan keluarga memutuskan untuk tetap turun dari pesawat. Alangkah terkejutnya dia begitu melihat kerusakan yang terjadi.

"Alangkah kagetnya saya saat turun di landasan sudah standby mobil SAR (berarti mereka sudah siap-siap dengan hal yang gawat, kan?). Ternyata kerusakan yang terjadi ada di pintu depan pesawat yang tidak bisa tertutup rapat," tulis Kartini.

"Itulah penyebab suara bising badai yang saya dengar sedari pesawat tinggal landas. Bisa Anda bayangkan kalau tekanan udara kuat, maka bisa membuat kabin pesawat hancur seketika."

Kata Lion Air

Informasi ini tak dibantah oleh pihak Lion Air. Public Relations Manager Lion Air Group, Andy M Saladin, menyatakan, saat peristiwa itu terjadi pilot memutuskan untuk kembali ke Denpasar demi keselamatan penumpang.

Dia mengatakan seluruh penanganan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Lion Air juga melakukan investigasi terkait penyebab kerusakan pada pintu pesawat tersebut.


"Di Denpasar langsung pengecekan. Masih diselidiki, tapi tak ada masalah yang berarti," ujar Andy kepada Liputan6.com ketika dihubungi lewat sambungan telepon.**

Sumber : http://news.liputan6.com/read/2400784/kisah-penumpang-lion-yang-terbang-dengan-pintu-tak-tertutup-rapat?p=1

Penyelesaian masalah :

     Bukan hal baru lagi maskapai ini melakukan kesalahan kesalahan mulai dari yang ringan sampai yang dapat membahayakan nyawa banyak orang, dari tahun ketahun selalu ada beberapa kasus yang melibatkan maskapai ini.

     Memang segala kerusakan ataupun kesalahan faktornya bukan hanya human error ada beberapa faktor lainnya seperti faktor alam dan faktor lainnya, akan tetapi dari segala bentuk keteledoran dapat diminimalisirkan terutama yang berhubungan dengan human error dengan segala usaha yang dapat dilakukan.

     Dalam kasus ini maskapai lion air sudah berulang kali melakukan hal serupa yaitu kesalahan yang bermula dari kesalahan teknis seharusnya management Lion air terus melakukan pembenahan diri sebelum pelanggan benar benar meninggalkan maskapai ini.

     Beberapa jalan keluar menurut pendapat kelompok kami diantaranya :

1. Perombakan ulang managemen maskapai ini mulai dari staff yang bertugas dilapangan maupun diluar lapangan, ini dilakukan agar segala kekurangan ataupun kebiasaan yang salah dapat diputus mata rantainya.

2. Melakukan kajian ulang terhadap teknisi pesawat yang dapat dilakukan dengan cara study banding ataupun dengan mengirim tenaga ahli internal untuk belajar dengan maskapai lainnya yang telah terbukti kualitasnya ini dilakukan agar para tenaga ahli dapat meningkatkan standart kerja mereka agar tidak terjadi lagi keslahan yang seharusnya dapat dihindari.

3. Dari segi pemerintah dapat dilakukan pembekuan sementara untuk maskapai ini agar segera melakukan pembenahan diri sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Ini dilakukan agar maskapai ini tidak menunda pembenahan diri dan dilakukan dengan sesegera mungkin.

4. Jika dalam prakteknya maskapai ini masih melakukan kesalahan walaupun sudah dilakukan pembekuan sebelumnya dapat dilakukan pencabutan izin terbang terhadap maskapi ini agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan untuk maskapi lainnya.

Dengan segala keterbatasan ilmu pengetahuan kami maka hanya sebatas ini kami dapat menyimpulkan dan memberikan saran semampu kami. Terima kasih