Minggu, 15 November 2015

TUGAS SOFTSKILL BAB 4 ETIKA BISNIS


Beberapa tahun yang lalu, isu hak paten yang telah dibicarakan pada waktu itu adalah terkait penjiplakan Samsung terhadap Apple yang cukup meyedot perhatian masyarakat Internasional. Ketika produk kedua perusahaan terkemuka ini sedang diminati oleh masyarakat diseluruh dunia, muncul sebuah perseteruan terkait penjiplakan hak paten desain produk. Disinilah awal mula perseteruan APPLE VS SAMSUNG.
Apple menggugat Samsung di Jerman pada 15 April 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. Setelah proses persidangan yang begitu alot, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2. Keputusan itu menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya di negara uni eropa.
Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten, namun Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali.
Di Inggris, Samsung menang dan bahkan mempermalukan Apple. Hakim memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini. Hakim Collin Birss memerintahkan pernyataan Apple harus dipublikasikan di website selama 6 bulan termasuk pernyataan detail 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan. Namun Apple mungkin boleh sedikit berbangga, karena Birss menyelipkan pujian dengan mengatakan desain Samsung tidak sekeren iPad yang menurutnya sangat khas.
Pengadilan Belanda juga berpihak pada Samsung. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten milik Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang dilanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1, iPad 2. Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
Dikandang Samsung sendiri yaitu di Korea, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten satu sama lain. Samsung didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.
Pada tanggal 25 Agustus 2012 dalam persidangan di pengadilan Federal San Jose, Callifornia AS memutuskan bahwa Samsung telah melanggar hak paten milik Apple. Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Dalam pelanggaran ini, Samsung terbukti bersalah melanggar 6 dari 7 paten Apple sedangkan Apple tidak melanggar apapun. Namun, jika di pengadilan AS, Samsung kalah dari apple, berbeda halnya yang terjadi di Jepang pada tahun 2010an. Pengadilan Tokyo, Jepang yang dipimpin oleh Hakim Tamotsu Shoji mengukuhkan bahwa handphone Samsung Galaxy dan tablet Galaxy tidak melanggar hak paten Apple. Begitu pula kemenangan yang terjadi di Australia, Inggris, Belanda dan termasuk di kandangnya sendir yaitu di Korea Selatan. Pada akhirnya sebuah pertanyaan muncul, yaitu ”Bagaimana pelanggaran Samsung terhadap Apple dilihat dari sudat pandang hak paten di negara-negara lain ? dan mengapa Samsung mengalami kekalahan di pengadilan AS sementara di negara-negara lain sebaliknya ?”.
Apa yang mereka ributkan (sebenarnya) ? Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy yang menunjukan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone. Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industry consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk masa lalu. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Apa yang mereka mau ? Tidak lain adalah uang dan pencekalan produk yang dituduh melanggar paten. Apple meminta ganti rugi senilai USD 2,52 miliar. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten.
Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini ? Informasi-informasi internal perusahaan yang tadinya tidak diketahui oleh publik, sekarang telah mengetahui bahwa Apple mencari inspirasi dari desain ponsel Sony ketika merancang iPhone, sementara Samsung telah menghapus sejumlah e-mail “memalukan” yang berisi pujian terhadap “desain iPhone yang indah”. Dikarenakan popularitas keduanya hampir sama.
Bisakah masalah ini diselesaikan di luar pengadilan ? Sebenarnya bisa dan hal ini masih mungkin dilakukan. Namun, dilaporkan bahwa Apple dan Samsung belakangan telah terlibat pembicaraan tingkat tinggi, tetapi gagal meraih kata sepakat.
Belum lama ini, Apple juga menggugat smartphone terbaru andalan Samsung yaitu Galaxy S4. Apple telah meminta kepada Hakim pengadilan untuk memasukkan Galaxy S4 ke dalam produk yang melanggar paten apple. Tapi, baik Apple maupun Samsung kini tidak diperbolehkan lagi menambah daftar gugatan produk. Karena itu, Apple akan menghapus salah satu perangkat dalam daftar gugatan agar jumlahnya tetap 22. Untuk sekarang, Apple mengantongi 22 daftar produk Samsung yang diklaim melanggar paten. Sementara rivalnya, Samsung juga telah membawa 22 perangkat Apple yang melanggar paten ke pengadilan.
Kesimpulan dari kasus ini:
dimana ada beberapa hal yang menyebabkan Apple mendapat kemenangan di AS sementara dikatakan bersalah di negara-negara lain. Atas pengalaman persidangan diberbagai negara, hal-hal yang menyebabkan perbedaan pengadilan dalam memandang hak paten adalah sudut pandang masing-masing dalam hal melihat bukti-bukti dipersidangan. Penyebab pelanggaran hak paten iPad milik Apple Inc oleh Samsung bisa diakibatkan karena peluang bisnis yang sangat besar dalam bidang tersebut, dan juga kurangnya kreatifitas dari pihak Samsung sendiri. Kerugian pasti dirasakan oleh pihak Apple terutama dalam pemasaran produk. Pemasaran produk menurun karena adanya produk yang sama dengan Apple dan harganya yang terjangkau. Kasus diatas menurut kami telah melanggar beberapa kode ETIKA PROFESI, seperti :
1. Kompetensi dan berhati-hati dalam professional
Karyawan yang ada mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional yang berkompeten.
2. Prinsip kerahasiaan
Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaannya, demi menjaga kerahasiaan bagi perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini, pihak programmer yang mempunyai peranan penting dan menjaga kerahasiaan.
3. Prinsip perilaku profesional
Karyawan harus konsisten dengan reputasi profesi yang baik. Dalam hal ini pihak Apple dan Samsung haruslah bersikap profresional dalam menghadapi persaingan.
Adapun pelajaran yang perlu disimak pelaku usaha berkaitan perseteruan tersebut yaitu jangan sembarang meniru ide produk yang dibuat oleh competitor apalagi kalau dari kompetitornya sendiri sudah mendaftarkan HKI dari produk tersebut karena kelak anda bisa diklaim sebagai plagiat. Setidaknya pahami produk anda dan bila perlu membuat suatu produk yang lebih spesifik, unik dan menarik. Intinya jangan gaptek karena dalam hitungan detik saja selalu bisa tercipta teknologi baru.
Saran :
Kedua competitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya di mata masyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
https://semester6tugas.wordpress.com/2013/04/29/perseteruan-apple-vs-samsung-tentang-hak-paten-di-mata-dunia/#more-13

Sabtu, 14 November 2015

Etika Bisnis

Nama Kelompok :
1. Thonthowi Jauhari 17212359
2. Khairina Rahmayati 14212071
3.Dani Guntoro 11212681
       Kelas          : 4EA18

BAB 3
MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR 
YANG MEMPERNGARUHI ETIKA MANAJERIAL

Model Etika Dalam Bisnis

Carroll dan Buchollz (2005) dalam Rudito (2007:49) membagi tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya, yaitu :

1. Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya.

2. Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.

Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut :

Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya.

Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.

Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.

3. Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya.


4. Kepemimpinan (Leadership) adalah proses mempengaruhi atau memberi contoh yang dilakukan oleh pemimpin kepada pengikutnya atau anggotanya yang bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi.

Winardi (2000 ; 47)
“merupakan suatu kemampuan yang melekat pada diri seorang yang memimpin, yang tergantung dari macam-macam faktor, baik faktor-faktor intern maupun faktor-faktor ekstern”.

Wexley dan Yuki (2003 ; 189 )
Kepemimpinan adalah “mempengaruhi orang untuk melakukan usaha lebih banyak dalam sejumlah tugas atau mengubah perilakunya”.

Ordway Tead
Kepemimpinan adalah “kegiatan mempengaruhi orang orang agar mereka mau bekerja sama untuk mencapai tujuan yang di inginkan”.

Rauch & Behling (1984)
Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktifitas-aktifitas sebuah kelompok yang di organisasi ke arah pencapaian tujuan.

Katz & Kahn (1978)
Kepemimpinan adalah peningkatan pengaruh sedikit demi sedikit pada, dan berada diatas kepatuhan mekanis terhadap pengarahan-pengarahan rutin organisasi.

Stephen J.Carrol & Henry L.Tosj (1977)
Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi orang-orang lain untuk melakukan apa yang kamu inginkan dari mereka untuk mengerjakannya.

Performansi adalah cacatan outcome yang dihasilkan dari fungsi suatu pekerjaan tertentu atau kegiatan selama suatu periode waktu tertentu. (Bernandin & Russell). Sedangkan yang dimaksud dengan penilaian performansi adalah suatu cara mengukur kontribusi-kontribusi dari individu-individu anggota organisasi kepada organisasinya. (Kae E. Chung & Leon C. Megginson).
Tujuan dari penilaian performansi terbagi atas dua macam, yakni :
  • Untuk me-reward performansi sebelumnya, dan
  • Untuk memotivasikan perbaikan performansi pada yang waktu yang akan datang.
Ada 2 syarat utama yang diperlukan untuk melakukan penilaian performansi yang efektif, yaitu:
  • Adanya kriteria performansi yang dapat diukur secara objektif,
  • Adanya objektifitas dalam proses evaluasi.


KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat saya simpulkan bahwa yang dimaksud dengan Etika Bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang berkaitan dengan prinsip penerapan moral umum pada aspek-aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat itu sendiri.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.


BAB 4

NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL


1. Pasar dan Perlindungan Konsumen

Dengan adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen secaraotomatis terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlumengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar bebasmendukung alokasi, penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu,adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2. Etika Iklan

Pengertian Iklan
Kata Iklan sendiri berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah upaya menggiring orang pada gagasan. Adapun pengertian secara komprehensif atau luas adalah semua bentuk aktifitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang ataupun jasa secara nonpersonal melalui media yang dibayar oleh sponsor tertentu. (Durianto, dkk, 2003).
Makna Etika dan Estetika dalam Iklan
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.

Ciri-ciri iklan yang baik:
o   Etis: berkaitan dengan kepantasan.
o   Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
o   Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.

Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan:
-          Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
-          Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.
-         Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

Etika secara umum:
-          Jujur: tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk
-          Tidak memicu konflik SARA
-          Tidak mengandung pornografi
-          Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
-          Tidak melanggar etika bisnis, contoh: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
-          Tidak plagiat.

3. 3. Privasi Konsumen

KONSEP DAN PENGERTIAN PRIVASI

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

44. Multimedia Etika Bisnis

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
2.      Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
3.      Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.

Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku.


Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·         Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·         Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalamlingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
·         Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnyamultimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.

Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.

55. Etika Produksi

Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Contohnya produk produk tembakau telah menewaskan 400.000 warga amerika setiap tahun. Jumlahnya lebih banyak daripada jumlah total penderita AIDS, korban kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, narkoba, dan kebakaran. Kasus produk Korek (geretan) BIC corporation yang tidak layak digunakan tapi tetap dijual dan akhirnya digunakan konsumen, akhirnya terjadi kecelakaan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.banyak kecelakaan kecelakaan lain terjadi diakibatkan barang yang diproduksi tidak sesuai standar, produk yang sekali pakai langsung rusak, produk cacat dan garansi yang tidak ditepati.
Kecelakaan kecelakaan ini tentunya merugikan konsumen, karena dengan membeli produk yang dihasilkan produsen tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya lebih yaitu untuk membiayai pengobatan jika sakit dan luka, dan megalami kerugian karena kegunaan barang yang diharapkan tidak tercukupi.


BAB 5

JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:
1.Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2.Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3.Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1.Jumlah penjual dan pembeli banyak
2.Barang yang di jual sama/homogen
3.Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi tawar konsumen kuat
5.Sensitif pada perubahan harga 
6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1.Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2.Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3.Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
4.Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan
PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.

Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar
MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
Jumlah penjual dan pembeli banyak
Posisi tawar konsumen kuat
Penjual bersifat pengambil harga
Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasannya cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita hanya  bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara rapih yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa ini dan lahan pertanian akan semakin berkurang.



sumber referensi:
https://niaariyanierlin.wordpress.com/tag/etika-produksi/
http://danisapujiati94.blogspot.co.id/2015/11/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli.html

Rabu, 28 Oktober 2015

Tugas Softskill Bab II kasus Prinsip Moral

Kericuhan Pada Konser Smash.


Surabaya (beritajatim.com) Sabtu, 15 Oktober 2011 21.20 Konser Smash dalam acara Jatim Fair 2011 dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yang diselenggarakan di halaman pakiran Gran City mulai 7-8 Oktober 2011, Jumat (14/10/2011), dihentikan sebelum usai. Konser terganggu karena penonton berdesakan sehingga kurang lebih 40-50 penonton pingsan.
Pantauan beritajatim.com, acara yang membuat banyak penonton pingsan itu karena terpakau artis baru 'Smash'. Mereka antusias dan berdesakan. Apalagi penonton kebanyakan dari anak SMP dan SMA. Pada lagu pertama, penonton masih terlihat biasa. Namun di saat lagu ke-3, satu persatu penonton berjatuhan pingsan. Akhirnya, acara konser  Smash langsung dihentikan pukul 21.00 WIB. Informasinya, ada satu orang mengalami kesurupan saat ada di tenda medical. "Tapi korban yang pingsan mencapai 40-50 orang itu sudah diberi pengobatan mulai dari pemberian oksigen," kata Dadang panita pelaksana Jatim Fair. Konser Smash yang seharusnya menyanyikan 10 lagu tidak utuh. "Sebelum konser Smash mulai, penonton itu sudah datang ke acara tersebut sejak pukul 16.00. Saya tidak mengira kalau penontonnya meludak," tambahkan Dadang. Dengan tiket masuk hanya Rp 7000, penonton sejak sore sudah memadati acara Jatim Fair 2011. Kapasitas area hanya 2000 namun dalam kenyataannya terdapat 3000 penonton yang berdominan kaum wanita. "Untuk acara penutupan yang mendatangkan artis Ran, kami akan membatasi jumlah penonton dan meminta bantuan ke pihak Polrestabes Surabaya," tandasnya.


  • Analisis 

             Dalam kasus diatas penulis melihat langsung kejadiannya sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi cukup jelas untuk dikaji dan dikaitkan dengan Etika, Moral, dan Aklaq dalam makalah ini. Sebenarnya kasus pingsan yang terjadi pada para penonton itu terjadi karena banyaknya penonton yang melompat pagar pembatas demi bisa meihat idolanya secara langsung. Sebenarnya kelompok polisi yang menjaga areal konser telah menutup pagar dan melarang para penonton untuk masuk kedalam lokasi konser. Sebab kondisi lokasi yang telah penuh dan tidak memungkinkan menampung lebih banyak penonton lagi. Pada mulanya penonton tidak membrontak dan mengikuti saran sang polisi dengan baik, namun ketika sang idolanya itu tampil kondisi tidak dapat lagi dikendalikan. Semua penonton berusaha masuk lokasi untuk melihat SMASH secara langsung dengan cara apa pun. Mereka melompat pagar pembatas dan mengabaikan peringatan dari polisi. Polisi terus menghadang namun jumlah yang tidak seimbang tidak dapat mengendalikan kondisi saat itu. Para penonton masuk sehingga lokasi penuh, sesak, dan panas yang mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain disekitarnya. Mereka semua bayak yang kepanasan, sesak nafas, dan bahkan pingsan.
             Dari kejadian ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa penonton yang melakukan perbuatan itu merupakan orang yang mempunyai Etika, Moral, dan Aklaq yang tidak baik. Hal itu dapat dibuktikan dari perbuatan mereka yang tidak baik dilihat dari sudut pandang individu kita sendiri, yaitu mereka megabaikan keselamatan diri mereka sendiri hanya demi melihat idolanya secara langsung. Padahal orang yang menjadi idolanya itu adalah manusia biasa seperti kita.
 
 
  • Kesimpulan
Etika merupakan cara pandang kebaikan/keburukan (sesuai/tidak sesuai) dari perbuatan manusia dari sudut pandang pemikiran individu kita sendiri.
Moral merupakan cara pandang kebaikan/keburukan (sesuai/tidak sesuai) dari perbuatan manusia dari sudut pandang adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya.
Aklaq merupakan cara pandang kebaikan/keburukan (sesuai/tidak sesuai) dari perbuatan manusia dari sudut pandang Agama Islam yang berlandaskan pada Al-Qur-an dan Al-Hadits.
Dari kasus pelompatan pagar yang terjadi pada acara konser SMASH di Grand City Mall tersebut merupakan salah satu pelanggaran terhadap Etika, Moral, dan Aklaq yang terjadi pada masyarakat sebab tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat maupun agama Islam. Karena hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
 
  • Saran
Dari kasus diatas dapat kita ambil pelajaran agar kita selalu menjunjung tinggi nilai dan norma serta etika, moral, dan aklaq yang berlaku pada masyarakat pada umumnya. Supaya kita dan orang-orang disekitar kita tidak terkena dampak negatif dari perbuatan yang hanya memberikan kesenangan nafsu sesaat tanpa memperdulikan keselamatan sesama. Sehingga penulis menyarankan agar kita selalu menjaga keselamatan baik dirisendiri maupun orang-orang yang ada disekitar kita demi terselanggaranya kehidupan yang makmur, aman, dan sentosa.
 
 
REFERENSI
  • Achmad, Mudlor. Tt. Etika dalam Islam. Al-Ikhlas. Surabaya.
  • Al-Jazairi, Syekh Abu Bakar. 2003. Mengenal Etika dan Akhlak Islam. Lentera. Jakarta.
  • Bakry, Oemar. 1981. Akhlak Muslim. Aangkasa. Bandung
  • http://www.beritajatim.com
 
TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL
Etika Bisnis


Nama Kelompok :
1. Thonthowi Jauhari 17212359
2. Khairina Rahmayati 14212071
3.Dani Guntoro 11212681

       Kelas          : 4EA18


UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat pada waktunya yang berjudul “Etika Bisnis”.
Makalah ini berisikan tentang informasi gambaran umum, prinsip – prinsip, dan teori dalam etika berbisnis. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Latar Belakang 
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan dan keuntungan,agar tidak terjadi pelanggaran etika berbisnis.

Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis.Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis. 

BAB 1

Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis
Menurut pengertiannya, etika dapat dibedakan menjadi 2:
Etika sebagai praktis: nilai-nilai dan norma-norma moral (apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
 Etika sebagai refleksi: pemikiran moral. Berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. (dalam hal ini adalah menyoroti dan menilai baik-buruknya perilaku seseorang).

Pengertian Etika Bisnis
ETIKA BISNIS MENURUT PARA AHLI :

    Menurut Velasques (2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yangbenar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.

        Menurut Hill dan Jones (1998), menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpinperusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkaitdengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah, kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan resiko kehidupan yang lain.”).

        Menurut Steade et al (1984), dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An Introduction” Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.”.
     
Definisi Etika dan Bisnis

Etika 
Ethos adalah salah satu kata Yunani kuno yang masuk dalam banyak bahasa modern persis dalam bentuk seperti yang dipakai oleh bahasa aslinya dulu. Sepintas lalu, kata ethos merupakan asal usul dari kata etika dan etis. Dalam bahasa modern, ethos menunjukkan ciri-ciri, pandangan, nilai yang menandai suatu kelompok. Dalam Concise Oxford Dictionary (1974) ethos disifatkan sebagai characteristic spirit of community, people or system, suasana khas yang menandai suatu kelompok, bangsa atau sistem.
Menurut Bertens (2007:224) etika berasal dari bahasa Yunani kuno mempunyai banyak arti yakni tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan.

Bisnis
Bisnis termasuk kata yang sering digunakan orang, Hughes dan Kapoor seperti dikutip oleh Buchari Alma menjelaskan bahwa bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Etika moral, hukum dan agama

Pengertian Moral
Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik.
Pengertian moral dibedakan dengan pengertian kelaziman, meskipun dalam praktek kehidupan sehari-hari kedua pengertian itu tidak jelas batas-batasnya.Kelaziman adalah kebiasaan yang baik tanpa pikiran panjang dianggap baik, layak, sopan santun, tata krama, dsb. Jadi, kelaziman itu merupakan norma-norma yang diikuti tanpa berpikir panjang dianggap baik, yang berdasarkan kebiasaan atau tradisi.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1.Moral murni, yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai suatu pengejawantahan dari pancaran ilahi. Moral murni disebut juga hati nurani.

2.Moral terapan, adalah moral yang didapat dari ajaran pelbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran manusia.

Pengertian Hukum   
Hukum dalam arti Penguasa (undang–undang, keputusan, hakim dan lainnya). Hukum diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintahan,  melalui badan–badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti: undang–undang dasar, undang–undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri–menteri dan peraturan daerah. (25-26)
Hukum dalam arti para petugas adalah orang atau masyarakat melihat hukum dalam wujud para petugas yang berusaha menegakkan atau mengamankan hukum. para petugas yang berseragam, dan bisa bertindak terhadap orang–orang yang melakukan tindakan–tindakan yang  warga masyarakat.

Pengertian Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. 

Kata ‘agama’ berasal dari bahasa sansekerta, āgama yang berarti "tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa latin, religio. Berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti ‘mengikat kembali’. Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. 

Secara umum, agama langit/samawi merupakan ajaran atau syari’at dari Tuhan yang diturunkan dengan jalan wahyu, diturunkan kepada nabi/rasul manusia melalui wahyu. Ada pula yang mengatakan definisi agama secara umum adalah kepercayaan yang suci yang terkumpul dalam suatu set prilaku yang menunjukkan kecintaan, kekaguman,dan ketundukan pada suatu Dzat/Tuhan. 

Klasifikasi Etika
     Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :

Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.

Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.

Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.

Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :

Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.

Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.

Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.

Konsepsi Etika
Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.

BAB II

Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan

1.      Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan,diantaranya adalah:
(1)     Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka
(2)     Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3)     Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
(4)     Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawabmerupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder

2.      Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1.      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2.      Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.      Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara  pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.

3.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.      Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2.      Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.      Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini  berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan  dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.      Hormat Pada Diri Sendiri
Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

5.      Hak dan Kewajiban
     Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
Hak dan kewajiban dalam bidang hankam, dan
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.

6.      Teori Etika Lingkungan

Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.

Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.

Biosentrisme

Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.

7.      Prinsip Etika Di Lingkungan Hidup

Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup.
1.      Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam.
2.      Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya
3.      Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam.
4.      Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang artinya tanpa mengharapkan balasan
5.      Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.
6.      Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standart material.
7.      Prinsip keadilan prinsip keadilan lebih diekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur.
8.      Prinsip demokrasi alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi memberi tempas yang seluas – luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitaas. oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis.

9.      Prinsip integritas moral prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan perilaku terhormat serta memegang teguh prinsip – prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik.

Daftar Pustaka
 http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-dan-prinsip-etika-bisnis.html#_